SK PPDP

Selasa, 09 Oktober 2012

Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Penetapan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pilgub Jabar Tahun 2013

 
Ketentuan Verifikasi   faktual   dokumen   dukungan pasangan calon perseorangan pilgub jabar 
  1. Melakukan pencocokan   dan   penelitian   mengenai kebenaran dukungan dengan cara berkoordinasi dengan Tim Kampanye  untuk menghadirkan seluruh pendukung di tempat dan waktu yang ditetapkan oleh PPS, atau mendatangi  alamat  pendukung,  untuk  membuktikan  kebenaran  dukungan  terhadap Bakal Pasangan Calon;  
  2. Apabila Tim Kampanye  tidak dapat menghadirkan seluruh pendukung yang diverifikasi faktual adalah pendukung yang hadir, dan pendukung yang tidak hadir diberi kesempatan datang langsung ke petugas PPS untuk membuktikan dukungannya paling lama 3 hari sebelum batas akhir verifikasi faktual, serta apabila sampai dengan batas waktu tersebut pendukung tidak hadir, dinyatakan tidak memenuhi syarat;
  3. Alamat yang dicantumkan fiktif dan tempat tinggalpendukung  tidak ditemukan, dukungan tidak memenuhi syarat;
  4. Dalam  daftar  nama  pendukung  terdapat  nama  yang  menyatakan  tidak memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon, pendukung yang bersangkutan mengisi formulir Model BBB-KWK-KPU PERSEORANGAN, dan namanya dicoret dari daftar dukungan serta tidak dapat diganti;
  5. Apabila pendukung tidak memberikan dukungan terhadap pasangan calon tertentu, tetapi pendukung tersebut tidak bersedia mengisi formulir Model BBB-KWK-KPU PERSEORANGAN maka dukungan tetap dinyatakan memenuhi syarat;
  6. PPS dapat meminta kepada pendukung untuk menunjukkan identitas kependudukan yang asli apabila terdapat bukti fotokopi identitas yang disertakan meragukan; 
  7. Dalam pelaksanaan verifikasi faktual, PPS dibantu oleh petugas verifikasi dari  RT/ RW setempat sesuai kebutuhan; dan
  8. Apabila ditemukan lebih dari satu nomor KTP atau dokumen kependudukan yang sama atas nama pendukung yang sama atau tidak sama dalam satu Kelurahan, dan memberikan dukungan kepada satu pasangan calon atau pasangan calon lain, maka kedua dukungan tersebut dinyatakan batal. 
Untuk Lebih lengkapnya mengetahui 
PEDOMAN TEKNIS PENDAFTARAN, PENELITIAN DAN PENETAPAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA BARAT TAHUN 2013   Silahkan

Ditulis Oleh : yana sofyan hidayat Hari: 05.39 Kategori:

0 comments:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...